
Oleh
: Faidah Azuz-Sialana
(Alumnus Fakultas Pertanian UNPATTI, sekarang
mahasiswa S3 jurusan Sosiologi UGM Yogyakarta)
Pelantikan
raja adat di Maluku terutama di Kabupaten Maluku Tengah saat ini memperoleh
legitimasi bukan saja berasal dari lembaga adat lokal, tetapi juga dari level
di atasnya yakni pemerintah kabupaten dengan diberlakukannya Perda Kabupaten
Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan
Pelantikan Kepala Pemerintah Neger...